Jakarta – Pemerintah menghormati dan tidak akan intervensi tugas dan fungsi KOMNAS HAM. Sikap ini disampaikan oleh Kementerian POLHUKAM melalui Siaran Pers No: 222/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021, yang diunggah di website Kemenko Polhukam pada Selasa, 21 Desember 2021, Kamis (23/12/2021).
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, menjelaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM, termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law) dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hal ini ditegaskan Sugeng Purnomo, pada webinar “Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12/2021).
Dia mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.
“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.
Sugeng Purnomo menjelaskan sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, diharapkan kedepannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah.
Program ini seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE.
Sugeng Purnomo lebih lanjut menjelaskan, hal ini akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ekstremisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.
“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus mengkoordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan di dalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia,” tutur Sugeng Purnomo. (*)