Site icon Madurapers

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pengupahan Pekerja/Buruh

Foto: Pusat Kuliner Plaza Kota Surabaya

Foto: Pusat Kuliner Plaza Kota Surabaya

Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Sejak diberlakukannya PP ini PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi.

PP ini merupakan aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini dibuat pemerintah atas perintah Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Upah dalam PP ini terdiri dari komponen: (1) upah tanpa tunjangan, (2) upah pokok dan tunjangan tetap, (3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan (4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Upah ini diatur dalam kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.

Kebijakan tersebut meliputi: (1) upah minimum, (2) struktur dan skala upah, (3) upah kerja lembur, (4) upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, (5) bentuk dan cara pembayaran upah, (6) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan (7) upah sebagai dasar penghitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Upah minimum adalah upah minimum bulanan tersendah, yang terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi dan kabupaten, yang ditetapkan berdasarkan paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Struktur skala dan skala upah terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan dan komponen upah pokok dan tunjangan. Upah kerja lembur merupakan upah dari kelebihan waktu kerja, istirahat mingguan, dan hari libur nasional.

Upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit, menikah atau menikahkan anaknya, menghitan anaknya, melahirkan, keluatga dekat wafat, menjalankan kewajiban terhadap negara, kewajiban ibadah, tugas pendidikan, tugas serikat buruh, istirahat mingguan/sakit/melahirkan, dan cuti tahunan.

Bentuk dan cara pembayaran upah berupa pembayaran upah dari pengusaha kepada pekerja/buruh; terdapat bukti pembayaran upah; dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama; dibayarkan melalui pihak ketiga, pembayaran menggunakan mata uang rupiah; dan dibayarkan seluruhnya pada setiap tanggal pembayaran upah.

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri dari denda; ganti rugi; pemotongan upah; uang muka upah; sewa rumah/barang milik perusahaan; utang; dan kebihan pembayaran upah. Upah sebagai dasar penghitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Kebijakan pengupahan ini wajib dilaksanakan oleh daerah. Pemerintah dan perusahaan daerah yang tidak melaksanakan kebijakan ini dikenakan sanksi administratif.

Merespon kebijakan tersebut banyak serikat buruh menolaknya. Indra Munawar, ketua umum Serikat Pekerja Indonesia (SPI), menolak karena upah minimum dijadikan patokan besaran upah kabupaten, (CNN, Selasa, 23/2/2021).

Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meolak karena UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) mengikuti aturan UMP (Upah Minimum Provinsi). Hal ini karena UMP memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah, (Okezone, Jumat, 26/2/2021).

 

(Sl/Sl)

Exit mobile version