Site icon Madurapers

Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2025 di Sampang Terasa Ganjil dan Aneh

Moh. Bandar

Moh. Bandar, alumni UBARA dan aktivis partai politik di Kabupaten Sampang.

Sampang – Akhir tahun 2021 menurut berita di berbagai media online terdapat 111 desa di 14 kecamatan di Sampang yang berakhir masa jabatannya. Menurut Moh. Bandar, sarjana hukum lulusan UBARA Surabaya, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 jis PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 65 Tahun 2017, dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 kepala desa yang berakhir masa jabatanya tersebut harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun yang sama, Selasa (7/6/2021).

Namun, anehnya menurut dia, yang juga merupakan warga Banyuates Sampang, tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Sampang belum dimulai sudah keluar Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025.

Meski, Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan pada 7 Juni 2021, dengan keluarnya Keputusan Bupati tersebut maka Pilkades serentak 2021 masih terkendala. Bahkan pihak eksekutif, melalui Sekda Sampang, berdasarkan Keputusan Bupati tersebut mengatakan akan melaksanakan Pilkades serentak di 180 desa pada tahun 2025.

Alasan penundaannya dalam berita berbagai media online karena keterbatasan anggaran daerah dan mekanisme proses Pilkades yang berbeda di masa Covid-19. Memahami nalar penundaan ini Bandar, sapaan akrab aktivis salah satu partai politik di Sampang, menilai ada keganjilan plus keanehan keputusan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025.

Jika penundaan hanya sampai dengan meredanya Covid-19 atau tahun 2022, maka bisa dibenarkan menurut regulasi, sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020 Pasal 44F. Namun jika penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025, maka tampak terasa ganjil dan aneh.

Keganjilan pertama, berakhirnya masa jabatan kepala desa di 111 desa di 14 kecamatan Kabupaten Sampang di akhir tahun 2021, seperti yang diberitakan di berbagai media online, menurut saya, “sesuai dengan regulasi harus dilaksanakan Pilkades serentak di tahun 2021. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 31 jis PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 40-41, PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 41, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 2-7, Permendagri No. 65 Tahun 2017 Pasal 4-5, dan Permendagri No. 72 tahun 2020 Pasal 5 dan 44A.

Dengan demikian, keluarnya Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025 tanpa ada proses tahapan Pilkades terasa aneh dan ganjil.

Hal ini karena penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari panitia pemilihan di Kabupaten Sampang. Karena proses Pilkades serentak tahun 2021 di Sampang belum dimulai, meski Perbup No. 27 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 Juni 2021, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang belum dilaksanakan. Oleh karenanya belum ada panitia Pilkades di tingkat Kabupaten Sampang.

Jadi, penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 tidak sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020. Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.

Keganjilan kedua, Perbup No. 27 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan berselang 23 hari pada 30 Juni 2021 ditetapkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025. Tampak sepertinya penetapan perbup tersebut pada 7 Juni 2021 hanya formalitas saja, yang kemudian pada 30 Juni 2021 berikutnya regulasi ini tidak dapat dilaksanakan atas dasar Keputusan Bupati tersebut.

Selain itu tampak terlihat pada Perbup No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkades serentak tahun 2021 di masa Covid-19 tidak menjadi salah satu dasar penetapan Perbup tersebut. Akhirnya, semangat pengaturan pelaksanaan Pilkades 2021 di masa Covid-19 tidak tergambarkan seutuhnya di Perbup tersebut. Fakta ini jelas tidak sesuai dengan asas hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8.

Keganjilan ketiga, jika memang Pilkades serentak tahun 2021 ditunda ke tahun 2025, maka penundaan ini harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri. Lalu pertanyaannya, mana surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut?

Jika ketetapan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 belum ada, maka keputusan penundaan ini tidak sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (2). Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Atas dasar hal tersebut, Bandar, menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu ulang Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah dan Komisi A DPRD Kabupaten Sampang, Menteri Dalam Negeri, dan PTUN Provinsi Jawa Timur .

Sinergis dengan pendapat Moh. Bandar ini, Wahyudi tenaga ahli Lembaga studi Perubahan Demokrasi (LsPD), menghimbau kepada semua kalangan terkait di Sampang untuk mengkaji ulang keputusan penundaan Pilkades serentak 2021 ke tahun 2025 di Kabupaten Sampang. Tujuannya, agar keputusan ini sesuai dengan regulasi, didukung masyarakat, dan demokrasi desa berjalan dengan baik.

Exit mobile version