Sampang – Akhir tahun 2021 menurut berita di berbagai media online terdapat 111 desa di 14 kecamatan di Sampang yang berakhir masa jabatannya. Menurut Moh. Bandar, sarjana hukum lulusan UBARA Surabaya, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 jis PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 65 Tahun 2017, dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 kepala desa yang berakhir masa jabatanya tersebut harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun yang sama, Selasa (7/6/2021).
Namun, anehnya menurut dia, yang juga merupakan warga Banyuates Sampang, tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Sampang belum dimulai sudah keluar Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025.
Meski, Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan pada 7 Juni 2021, dengan keluarnya Keputusan Bupati tersebut maka Pilkades serentak 2021 masih terkendala. Bahkan pihak eksekutif, melalui Sekda Sampang, berdasarkan Keputusan Bupati tersebut mengatakan akan melaksanakan Pilkades serentak di 180 desa pada tahun 2025.
Alasan penundaannya dalam berita berbagai media online karena keterbatasan anggaran daerah dan mekanisme proses Pilkades yang berbeda di masa Covid-19. Memahami nalar penundaan ini Bandar, sapaan akrab aktivis salah satu partai politik di Sampang, menilai ada keganjilan plus keanehan keputusan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025.