Site icon Madurapers

Kajari Sumenep Tuding Penyidik Berkali-kali Belum Penuhi Syarat

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – 7 (tujuh) tahun lamanya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan.

Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Dinkes tersebut telah menelan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

Sedangkan pelaporan kasus tersebut pada tahun 2015. Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan tersangka Tipikor gedung Dinkes yang berinisial IM.

IM ditetapkan tersangka dikarenakan sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.

Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IM. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan IM sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Namun, hingga kini belum kunjung ada putusan dari pihak Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, dikerenakan berulang kali pengembalian berkas perkara.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti, berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22).

Dikembalikannya berkas tersebut, menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21).

Lalu, dikembalikan lagi pada (7/1/22) kepada penyidik kepolisian setempat, dikarenakan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejari, berkas yang dikembalikan itu tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuk sebelumnya.

Kemudian pada Rabu (19/1/22) sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik Kepolisian melimpahkan berkas Tipikor kepada pihak Kejari setempat.

Menyikapi hal tersebut, Kejari menggelar perkara kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes setempat pada hari ini, Kamis (27/1/22). Dihadiri langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan hasil menggelar perkara dengan kepolisian itu antara lain tetap mengembalikan berkas kepada Polres Sumenep.

“Karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Jadi berkas Tipikor tersebut kami kembalikan lagi kepada pihak penyidik,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Kamis (27/1/22).

Pria yang akrab disapa Adi itu, mengaku menawarkan kepada penyidik guna membantu melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, hal itu tidak diyakini bisa membantu, sebab protokoler Polres memiliki sistem yang berbeda.

“Kami hanya menawarkan saja, kalau misalkan di sana menolak tak jadi masalah. Yang jelas kami sudah ajak penyidik,” dalihnya.

Ditanya soal terget perkara tersebut, dirinya menyebutkan setelah berkas perkara itu terpenuhi secara formal dan formil.

“Targetnya ya setelah semua berkas rampung,” tandasnya.

Exit mobile version