Kajari Sumenep Tuding Penyidik Berkali-kali Belum Penuhi Syarat

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – 7 (tujuh) tahun lamanya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan.

Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Dinkes tersebut telah menelan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

Sedangkan pelaporan kasus tersebut pada tahun 2015. Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan tersangka Tipikor gedung Dinkes yang berinisial IM.

IM ditetapkan tersangka dikarenakan sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.

Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IM. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan IM sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Namun, hingga kini belum kunjung ada putusan dari pihak Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, dikerenakan berulang kali pengembalian berkas perkara.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca