Sumenep – Senin (19/07/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap salah satu pegawai Bank plat merah yang ada di Kabupaten Sumenep.
Pegawai tersebut adalah NA, berprofesi sebagai teller di Bank yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Motif penangkapan yang dilakukan Kejari kepada NA, yaitu adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap uang nasabah sejumlah Rp541.778.000 juta, pada tahun 2019 lalu.
Atas dugaan Tipikor yang dilakukan NA, beserta adanya barang bukti, maka Kejari menetapkan dia sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimalkan 20 tahun.
Menurut keterangan Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, bahwa pihak tersangka diangkat sebagai pegawai tetap sejak tahun 2010 lalu.
Tidak diragukan lagi dalam melakukan aksinya, pelaku Tipikor ini memang pemain handal. Selama menjadi pegawai Bank, ia telah menggelapkan uang milik puluhan nasabah di tempat ia bekerja.
“Kita juga masih harus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan banyak alat bukti, jadi kalau ada informasi baru kita akan tindak lanjuti,” terang Adi, usai menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Senin (19/07/2021) kemarin.
Selama proses mendalami kasus, wanita asli warga Sumenep itu ditahan oleh Kejari Sumenep, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Sumenep.
“NA ini asli warga Sumenep, yang bekerja di Bank wilayah Kecamatan Kota. Dia perempuan, tapi untuk lebih detailnya belum bisa dipaparkan, demi kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kejari Sumenep terus berusaha semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan kasus ini. Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Kita ada standar operasional prosedur, jadi kita perintahkan kepada penyidik untuk segera menyelesaikannya. Tapi saat ini kondisinya kan masih pandemi Covid-19, maka ini kendalanya,” pungkas Adi Tyogunawan.