Site icon Madurapers

Sengkuni dan Drama Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Kejari Sumenep

Aksi Solidaritas FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seolah berwatak Sengkuni dan penuh drama soal dugaan pemerasan puluhan juta yang dilakukan oleh Jaksa Hanis Aristya Hermawan.

Diketahui sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, terkesan melindungi Jaksa Hanis yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga tahanan muda meninggal, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie.

Pria yang akrab disapa Hanis itu merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa mendapat keringanan.

Cara Kasi Intel Indra Lindungi Rekan Kerjanya Kasi Intel Indra, Humas Kejari Sumenep itu diduga melindungi rekan kerjanya yang diduga sempat menerima uang sebesar Rp22 juta untuk menyuap hakim PN Sumenep agar vonis terhadap Zainol Hayat yang ditangani Jaksa Hanis bisa mendapat keringanan.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Terbaru, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui saluran teleponnya, Kasi Intel Indra memilih diam tidak merespon. Sempat terhubung, Kamis (6/6), dirinya berdalih sudah melakukan klarifikasi dengan Jaksa Hanis.

“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” dalihnya.

Disinggung terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu secara langsung. Ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ketika itu, Indra mengatakan sedang ikut acara keluarga di Jakarta.

“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujar dia menutup keterangan.

Sementara itu, kepada wartawan JPRM, Indra mengaku bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap rekan kerjanya, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata tidak menampik kabar oknum jaksa yang dituding menerima uang dari korban penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel Y.

Namun Indra membantah jika jaksa menerima uang dari keluarga tersangka Zainol Hayat. ”Kabar itu tidak benar,” katanya, sebagaimana dilansir JPRM, Minggu (09/06/2024) tadi pagi.

Indra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung jaksa yang menangani perkara putra Moh Rofi’ie, Zainol Hayat.

Indra memastikan bahwa dalam kasus itu Jaksa Hanis tidak pernah menerima uang apa pun dari keluarga tersangka. “Itu tidak benar. Uangnya ada di keluarganya, kami tidak pernah menerimanya,” katanya.

Kepada wartawan JPRM, Indra mengatakan bahwa pihak keluarga tersangkalah yang berusaha membuka komunikasi dengan Jaksa Hanis, yakni dengan meminta agar hukuman tersangka mendapat keringanan.

“Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami,” dalihnya.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang diinformasikan sudah masuk tahap tuntutan.

Artinya, kata Indra, terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep, namun tersangka meninggal dunia di RSUD Moh. Anwar sebelum perkaranya vonis.

”Perkaranya tetap jalan. Namun, terdakwa meninggal dunia di rumah sakit karena sakit,” pungkas pernyataan Kasi Intel Indra.

Jaksa Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi’ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa diringankan.

Sebelum Zainol Hayat meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi’ie beserta istrinya Zubaira, sepakat untuk menyerahkan uang kepada Jaksa Hanis berdasarkan kemampuan mereka, yakni sebesar Rp22 juta.

Uang tersebut adalah hasil patungan para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, uang tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Hanis lantaran berupa uang recehan. Diceritakan, Hanis akan menerimanya jika uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat dalam nominal lima puluh ribu atau seratus ribuan.

Demi sang buah hati yang ketika itu masih mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Sumenep, terpaksa Moh Rofi’ie buang malu dan menukarkan uang receh sejumlah Rp22 juta tersebut ke toko-toko terdekat.

Terkumpul utuh, ayah korban lalu mengantarkan uang tersebut ke ruang kerja Jaksa Hanis Aristya Hermawan di tengah duka, lantaran istrinya, ia nyatakan tidak bisa membersamai karena sakit parah.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie mengaku sempat putus asa. Sebab, beberapa kali bolak-balik dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan ke kantor Kejari Sumenep, dirinya tidak kunjung ditemui oleh Jaksa Hanis. Hingga akhirnya, Jaksa Hanis menemuinya dan menerima uang tersebut.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ujarnya.

Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi’ie tiga minggu yang lalu, disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tutur ayah Zainol Hayat.

Diketahui, Arief saat ini sedang menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Muhammad Arief Fatony, nama lengkapnya, adalah Ketua Majelis perkara yang menjerat putra Rofi’ie, Zainol Hayat.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie lagi-lagi merasa dipingpong oleh Jaksa Hanis. Sebab, Hakim Arief mengaku memang sempat dihubungi oleh Hanis tetapi dirinya menolak untuk menerima uang tersebut.

Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan,” katanya.

Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.

“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.

Hal tersebut membuat Rofi’ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepadanya, tiba-tiba Zaini sodorkan untuk dikembalikan.

“Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan,” ujarnya.

Singkat cerita, Zaini pun mengalah dan mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Hanis.

Selang dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk bertemu. Rofi’ie mengira akan mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa buah hatinya.

Alih-alih dapat informasi, ternyata dipanggilnya Moh Rofi’ie oleh Zaini adalah untuk mengembalikan uang sebesar Rp22 juta tersebut kepadanya.

“Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu, karena akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis,” katanya.

Uang tersebut pun dikembalikan oleh Zaini kepadanya, tepat pada hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sebagaimana diketahui, Zainol meninggal tepat pada Minggu (2/6) pagi.

Seketika itu, Rofi’ie langsung membawa uang tersebut ke Kantor Kejari Sumenep untuk diberikan kepada Jaksa Hanis. Rofi’ie sempat diminta agar menunggu dalam waktu yang cukup lama.

“Ternyata kata resepsionis, Pak Hanis tidak bisa ditemui. Pak Hanis mengatakan, cukup bertemu di pengadilan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Rofi’ie sudah mulai merasa tersiksa dengan perlakuan Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofi’ie kembali mendatangi kantor PN Sumenep untuk bertemu Hakim Arief. Dia ketika itu bersikukuh tidak akan pulang sebelum bisa bertemu langsung dengan Arief.

Akhirnya, Rofi’ie pun ditemui oleh Arief. Dia pun menjelaskan mengenai Hanis yang meminta uang puluhan juta dan, bahwa uang tersebut disuruh ia berikan kepada dirinya.

Kata Rofi’ie, Arief sempat terkejut mendengar cerita yang disampaikan. Dia menganggap uang puluhan juta itu sangat besar. Arief meminta kepada Rofi’ie agar uang tersebut disimpan sendiri dan tidak diberikan kembali kepada Jaksa Hanis.

“Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda,” terangnya.

Dikonfirmasi, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi’ie. Menurutnya, Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau menemui dirinya.

“Tetapi saya tidak mau,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/6) siang.

Mengetahui hal itu, Hakim Arief pun mengaku langsung berkoordinasi  dengan Ketua PN Sumenep. Petunjuk dari Ketua PN, dirinya dilarang untuk menemui. Untuk itu, Ketua PN menunjuk orang lain agar menemui kedatangan Rofi’ie pada waktu itu, yakni saat Rofi’ie berkunjung pertama kali.

“Yang menemui itu Pak Agus Areananda. Dia Panitera, itu sudah atas koordinasi dengan Ketua,” jelas Arief.

Arief mengutarakan, sejak awal dirinya memang sudah mendapat firasat tidak baik. Termasuk mengenai uang yang sempat diterima oleh Panitera Zaini.

“Saya menerima informasi dari Pak Zaini. Katanya dia disuruh Pak Hanis, tetapi saya meminta uang itu agar dikembalikan,” tutur Arief.

Waktu itu akhirnya Arief memberanikan diri menemui Rofi’ie di Kantor PN Sumenep, karena yang bersangkutan tidak mau pulang sebelum dirinya mau menemuinya.

“Dia (Rofi’ie, red) lalu menceritakan kronologi yang dialaminya itu sambil menangis di hadapan saya,” kata Arief.

“Saat itu, bertepatan 40 hari meninggalnya istrinya (Zuabira, Red), makanya langsung saya suruh dia untuk pulang,” imbuhnya.

Mengenai perkara yang sedang menjerat Zainol, ia meminta Rofi’ie agar sabar sambil menunggu hasil putusan sesuai fakta persidangan. “Saat itu dia tidak sampai menunjukkan uang sebanyak Rp22 juta itu,” utara Arief.

“Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang, tetapi saya bilang tidak perlu memikirkan uang, lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan,” jelas Arief menutup keterangan.

Exit mobile version