Sumenep – Keluarga korban kembali menceritakan dugaan pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) lalu.
Sebelumnya, ayah korban Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.
Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp30 juta menjadi Rp22 juta.
Cerita tersebut tak berhenti sampai di situ saja, tiga minggu setelah uang diterima oleh Jaksa Hanis namun pihak keluarga tidak menerima informasi terkait keringanan masa tahanan anaknya.
“Kerena tidak ada kabar hampir 3 minggu, saya menemui Jaksa Hanis. Setelah bertemu, uang yang diberikan sebelumnya diminta diberikan kepada Arif,” katanya Rabu (05/06/2024) malam.
Diketahui, pria yang akrab disapa Arif ini memiliki nama lengkap Muhammad Arief Fatony yang menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Bahkan, Jaksa Hanis memberikan nomor Arif kepada Rofi’ie karena khawatir tidak bisa ditemui secara langsung. Sesampai di Kantor Pengadilan, ayah Zainol menuju PTSP untuk bisa dipertemukan dengan Arif.