Surabaya – Persidangan perdana praperadilan antara bos SMA SPI Kota Batu tersangka pencabulan anak JE alias Ko Jul melawan Kapolda Jatim tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/1/2022), dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby, diketahui digelar lebih cepat dari jadwal sidang yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Pada SIPP PN Surabaya, sidang praperadilan tersebut digelar hari Jumat, 14 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra. Namun, wartawan media Madura Pers yang telah berada di PN Surabaya sejak pukul 12.30 WIB harus “gigit jari” tidak bisa melakukan peliputan, karena ternyata sidangnya ternyata sudah digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Tak hanya para awak media yang “kecele”, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama rombongan yang datang ke PN Surabaya pukul 13.00 WIB juga merasa kecewa.
Hal ini karena tidak dapat menyaksikan dan memantau persidangan itu. Tak ayal pegawai PN Surabaya yang bertugas di loket pelayanan mendapat semprotan dari Arist Merdeka Sirait, karena jadwal sidang praperadilan JE vs Kapolda Jatim, yang tercantum di SIPP PN Surabaya, berbeda dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan John Saragih, wartawan surat kabar Teropong yang setiap harinya “ngepos” di PN Surabaya, sidang praperadilan JE melawan Kapolda Jatim telah digelar pada Jumat (14/1/2022) di ruang sidang Candra PN Surabaya mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.
John, panggilan karibnya, menjelaskan bahwa sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak pemohon JE dan pihak termohon Kapolda Jatim, yang masing-masing pihak diwakili oleh penasihat hukum (PH)-nya.
“Sidang perdana praperadilan itu hanya menyerahkan surat permohonan praperadilan dari pihak pemohon JE kepada Hakim tunggal Martin Ginting tanpa dibacakan. Pihak PH-nya pemohon dan termohon. Sewaktu saya konfirmasi seusai persidangan juga tidak mau berkomentar,” ungkap John, Sabtu (15/1/2022) melalui pesan WhatsApp (WA).
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada para awak media di halaman PN Surabaya, Jumat (14/1/2022) siang menyatakan kecewa sebab tidak dapat mengikuti persidangan praperadilan, gegara jadwal sidang di SIPP PN Surabaya ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.
Meskipupun kali ini merasa kecewa, Arist tetap berharap Hakim PN Surabaya yang menangani perkara praperadilan ini untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka JE alias Ko Jul atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pengadilan itu harus adil dan tepat sasaran. Kedatangan Komnas PA di PN Surabaya ini bertujuan mengikuti dan memantau sidang praperadilan antara tersangka JE melawan Kapolda Jatim, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi nyatanya sudah diajukan lebih awal sekitar jam 09.00-10.00 WIB, sehingga kami tidak mengetahui proses sidang secara seksama. Ada apa ini, apa yang disembunyikan disitu,” serunya.
Lebih lanjut, Arist meminta tersangka JE agar ditahan dan segera diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia menegaskan, Komnas PA sudah melaporkan masalah pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu ini kepada Presiden Jokowi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, juga sejumlah Partai maupun DPR RI dengan menyampaikan saksi dan bukti yang kuat.
Namun menurut Arist, semua pejabat negara yang terkait itu menyayangkan proses hukum yang berjalan di Jawa Timur, mulai dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Mereka melihat dari sisi tersangka JE yang hingga saat ini tidak ditahan, sementara para korban meminta keadilan. Para korban ini anak tidak mampu, sebagian yatim piatu dan anak gelandangan. Kepada siapa lagi korban meminta keadilan dan siapa yang peduli mereka.”
“Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk para korban dari perbuatan JE. Bagaimana kalau kejadian ini terjadi pada keluarga kita,” pintanya mengakhiri wawancara dengan awak media.
Sedangkan Humas PN Surabaya Martin Ginting, yang juga sebagai Hakim tunggal perkara praperadilan antara JE melawan Kapolda Jatim, sewaktu dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Sabtu (15/1/2022) mengenai jadwal sidang praperadilan tersebut, mengatakan tidak bisa berkomentar karena dia yang menangani perkara praperadilan ini.
“Coba tanya kepada Hakim yang lain,” tulis Ginting, begitu biasa disapa, lewat pesan WA.
Ginting menjelaskan ada aturan hukum yang mengatur bahwa perkara yang ditangani oleh hakim tersebut tidak boleh di komentari.
“Karena khawatir si hakim telah membocorkan pendapatnya sebelum memutus suatu perkara,” pungkasnya.