“Mereka melihat dari sisi tersangka JE yang hingga saat ini tidak ditahan, sementara para korban meminta keadilan. Para korban ini anak tidak mampu, sebagian yatim piatu dan anak gelandangan. Kepada siapa lagi korban meminta keadilan dan siapa yang peduli mereka.”
“Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk para korban dari perbuatan JE. Bagaimana kalau kejadian ini terjadi pada keluarga kita,” pintanya mengakhiri wawancara dengan awak media.
Sedangkan Humas PN Surabaya Martin Ginting, yang juga sebagai Hakim tunggal perkara praperadilan antara JE melawan Kapolda Jatim, sewaktu dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Sabtu (15/1/2022) mengenai jadwal sidang praperadilan tersebut, mengatakan tidak bisa berkomentar karena dia yang menangani perkara praperadilan ini.
“Coba tanya kepada Hakim yang lain,” tulis Ginting, begitu biasa disapa, lewat pesan WA.
Ginting menjelaskan ada aturan hukum yang mengatur bahwa perkara yang ditangani oleh hakim tersebut tidak boleh di komentari.
“Karena khawatir si hakim telah membocorkan pendapatnya sebelum memutus suatu perkara,” pungkasnya.