Site icon Madurapers

Sumenep Darurat Narkoba, Kepala BNN Tutup Mulut

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno saat diwawancarai oleh sejumlah media. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meningkat drastis awal tahun 2022. Pasalnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil ringkus 7 (tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dari tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan, pada Sabtu (1/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB Berhasil meringkus satu tersangka di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep.

Tersangka adalah Priyo Handoko bin Selamet (40). Pria yang beralamat lengkap Desa Kedung Cangkring RT.013/RW.06 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Sapeken

Pada keesokan harinya, tepatnya Minggu (2/1/22) sekitar pukul 1.00 WIB. Kepolisian kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Tersangka tak kain adalah Munir bin Khozin (44), pria beralamat Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep.

Tak berselang lama kemudian, di tempat yang berbeda kepolisian setempat juga menangkap Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.

Lalu, pada Senin (1/3/22) sekitar pukul 08.00 WIB. Kepolisian meringkus tersangka dengan kasus yang sama, di Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tersangka adalah Sakki Taufik Rahman (23). Pria yang akrab disapa Taufik diringkus kepolisian setempat di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Tengah RT. 002/ RW. 003, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep.

Berikutnya, lanjut Mantan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, pada Selasa (4/1/22) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, kepolisian setempat kembali berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Toerjak Kecamatan Kangayan Sumenep

Diketahui tersangka bersama Ghafilun Bin Misari (25). Pri yang beralamat di Dusun Bondat RT. 003/RW.002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep.

Masih di Kecamatan Kangayan, Widi mengungkapkan bahwa, pada tanggal yang sama, kepolisian juga amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Tersangka bernama Hidayatur Rahman (40). Pria yang sehari-hari dikenal Daya ini tak lain adalah warga Dusun Karang Bunga, RT. 009/RW. 006 Desa Angon Angon, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep.

Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diringkus di daerah kota tersebut adalah Mufleh Rahman (47). Warga yang beralamat di Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.

Sementara itu, jurnalis madurapers.com mencoba menghubungi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, selaku penanggung jawab atas pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di ujung timur pulau Madura.

BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Sayangnya, Bambang saat dihubungi melalui sambungan selularnya, pihak yang bersangkutan enggan memberikan jawaban meskipun terlihat berdering saat ditelepon oleh jurnalis media.

Tidak meresponnya Kepala BNN Sumenep itu, tak lain adalah bentuk ketidak seriusan dirinya dalam penyalahgunaan dan pencegahan barang haram di Kabupaten Sumenep yang semakin meningkat.

Exit mobile version