Sumenep – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meningkat drastis awal tahun 2022. Pasalnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil ringkus 7 (tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dari tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan, pada Sabtu (1/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB Berhasil meringkus satu tersangka di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep.
Tersangka adalah Priyo Handoko bin Selamet (40). Pria yang beralamat lengkap Desa Kedung Cangkring RT.013/RW.06 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Sapeken
Pada keesokan harinya, tepatnya Minggu (2/1/22) sekitar pukul 1.00 WIB. Kepolisian kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Tersangka tak kain adalah Munir bin Khozin (44), pria beralamat Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep.
Tak berselang lama kemudian, di tempat yang berbeda kepolisian setempat juga menangkap Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.
Lalu, pada Senin (1/3/22) sekitar pukul 08.00 WIB. Kepolisian meringkus tersangka dengan kasus yang sama, di Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.