Site icon Madurapers

Tidak Terima Dituduh Bawa Kabur Uang Arisan Online di Sumenep, Korban Berikan Hak Jawab

konferensi pers

Keluarga Surya Tri Nuryani didampingi suaminya beserta kuasa hukum, Moh. Hasan, saat melakukan jumpa pers atas kasus dugaan bawa kabur uang arisan online di Sumenep. (Istimewa).

Sumenep – Anggota arisan online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga membawa kabur uang arisan sejumlah 57 juta kini menggelar konferensi pers atau hak jawab pada hari ini, Selasa (10/08/2021).

Pada konferensi pers yang digelar di salah satu Home Stay, berlokasi Jalan KH. Mansyur nomor 71 itu, Surya Tri Nuryani (24) warga Desa Kertasada, Kabupaten Sumenep, selaku terduga dengan didampingi pihak keluarga serta kuasa hukumnya Moh. Hasan, mengungkapkan bahwa dugaan itu tidak benar alias hoax.

Kesempatan ini, Surya Tri Nuryani mengaku tidak terima atas tuduhan yang dinyatakan Latifa Solehatul Ardi (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, selaku admin arisan online pada beberapa media bahwa pihaknya membawa kabur uang arisan sejumlah 57 juta.

“Kalau masalah saya dianggap membawa kabur uang sejumlah Rp 57 juta itu tidak benar. Kalau Latifa bilang begitu, pertanyaannya apakah saya pernah mendatangi rumah Latifa dan membawa kabur uang yang disebutkan itu. Nyatanya saya tidak pernah,” ungkap Surya Tri Nuryani pada saat jumpa pers.

Jumlah uang arisan online senilai 57 juta yang dituduhkan dibawa kabur oleh Surya Tri Nuryani itu, menurutnya adalah tuduhan sepihak dan tidak memiliki dasar jelas. Sebab kata dia jumlah total uang arisan yang belum dibayar adalah 15 juta 285 ribu.

“Saya rasa jika Latifa bilang saya bawa kabur uang Rp 57 juta itu tidak real adanya, itu hanya pernyataan sepihak dari Latifa, versi dia. Setelah saya hitung-hitung, jumlah keseluruhan uang arisan saya yang belum dibayar sebesar Rp 15 juta 285 ribu,” kata dia.

Selain tuduhan secara sepihak, Surya Tri Nuryani juga mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan online milik Latifa tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadapnya. Bahkan semua bukti terkait tuduhan secara sepihak tersebut dikantongi oleh pihaknya.

“Saya punya datanya semua. Pernyataan Latifa itu sepihak. Anehnya malah saya langsung dikeluarkan sepihak dari grup arisannya Latifa, tanpa ada konfirmasi yang jelas kepada saya, dan langsung diganti nama orang lain. Paling tidak, saya kan dikasih tahu dulu,” beber dia.

Karena pihaknya dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan online tanpa konfirmasi terlebih dahulu, maka Surya Tri Nuryani menghubungi admin grup untuk menanyakan alasannya, akan tetapi kenyataan berbalik arah yaitu dirinya malah diserang tanpa mengetahui motifnya.

“Untuk saya yang dikeluarkan dari grup asiran online yang adminnya Latifa, memang saya nelfon langsung ke yang bersangkutan, tapi saat saya bertanya di grup malah saya di-bully,” jelasnya.

Surya Tri Nuryani sempat berniat untuk menyelesaikan persoalan ini secara halus dan kekeluargaan, akan tetapi pada saat menanyakan secara jelas motif persoalan yang terjadi, dirinya mengatakan bahwa Latifa berbalik mengancam.

“Sampai ketika saya tanya ke Latifa langsung kenapa dikeluarkan dari grup, dia malah bertanya balik. Apakah saya akan bayar uang arisan atau tidak. Kemudian ketika saya tanya lebih halus lagi, Latifa menjawab jika urusannya langsung dengan keluarganya yang ada di polisi. Menurut saya, Latifa itu mengancam saya,” urainya.

Akibat tuduhan secara sepihak itu, Surya Tri Nuryani merasa tertekan sehingga terkena gangguan mental, bahkan hal itu berlanjut dengan pengobatan kepada dokter psikiater. Saat ini dirinya meminta Latifa untuk bertanggung jawab mengembalikan nama baiknya yang tengah tercoreng.

“Saya minta nama saya dipulihkan atas pernyataan Latifa itu di media. Latifa pernah berpikir tidak, mental saya kebelakang akan seperti apa. Buktinya hari ini mental saya terganggu. Itu ada buktinya surat dari psikiater,” ujarnya.

Bukti tidak benarnya tuduhan membawa kabur uang arisan online yang dikoordinatori oleh Latifa itu, menurut Surya Tri Nuryani pihaknya masih terus membayar uang arisan online tersebut hingga Tanggal 26 Juli 2021 kemarin.

“Saya itu, meski pernah dapat arisan itu tetap melakukan pembayaran. Sampai tanggal 26 Juli 2021 kemarin, saya masih melakukan dua kali transaksi pembayaran ke Latifa,” timpalnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa pada Tanggal 1 Agustus 2021 memang tidak membayar uang arisan, hal itu disebabkan dirinya sedang menjalani pengobatan pada dokter psikiater.

“Saya akui, bahwa tanggal 1 Agustus 2021 kemarin, saya tidak melakukan pembayaran. Tapi masak iya jumlah yang saya tidak bayarkan mencapai 57 juta. Seharusnya, total 57 juta itu sampai tahun 2022, itu pun masih belum sampai segitu. Buktinya ada di saya semua. Jadi apa yang dicatat Latifa itu terkait pembayaran arisan tidaklah benar, itu malah dilebih-lebihkan. Informasi itu hoax,” tuturnya.

Tindakan Latifa untuk melaporkan dirinya pada pihak kepolisian terkait tuduhan membawa kabur uang arisan online sejumlah 57 juta dinilai tidak memiliki bukti.

“Latifa itu mau melaporkan saya dari segi apanya, mau bilang saya bawa kabur uang hingga ratusan juta, uang siapa yang mau saya bawa kabur,” tanya dia.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus berharap adanya konfirmasi jelas dari Latifa untuk menemukan titik terang permasalahan. Bahkan di samping itu dia juga menuntut Latifa untuk mengembalikan nama baiknya pada anggota arisan.

“Saya berharap adanya konfirmasi jelas dari Latifa. Saya minta nama baik saya dipulihkan kepada anggota arisan yang lain. Karena akibatnya itu tidak hanya kepada saya sendiri, tapi kapada anak saya dan keluarga saya sendiri,” tuntut Surya Tri Nuryani.

Gangguan mental yang dialami Surya Tri Nuryani dapat dikategorikan berat, sebab saat ini dirinya mengaku tidak berani menemui keluarganya karena takut di-bully.

“Saya malah syok berat dengan adanya pemberitaan kemarin itu. Bahkan untuk menemui keluarga sendiri belum siap, sebab saya takut di-bully. Bahkan banyak yang menuding saya tukang tipu. Saya satu mingguan ditangani dokter psikiater. Sampai saat ini saya sangat takut untuk menemui beberapa orang,” timpalnya.

Jika persoalan ini masih dapat diselesaikan secara baik-baik, maka Surya Tri Nuryani tidak akan mengambil jalan hukum untuk melaporkan balik Latifa. Menurutnya yang terpenting adalah kembalinya nama baik.

“Kalau dari pihak Latifa tidak ada konfirmasi untuk datang lagi ke rumah. Tapi kalau orang lain banyak yang datang ke rumah untuk nagih uang arisan. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya tidak akan melaporkan balik Latifa atas dugaan pencemaran nama baik, yang penting nama saya kembali normal,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Latifa Solehatul Ardi mengatakan bahwa proses hukum telah diproses, berikut dengan bukti yang dikantongi olehnya.

“Sudah ada buktinya, dan juga sudah diurus oleh mas saya untuk prosesnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Tri Nuryani yakni Moh. Hasan mengatakan, bahwa kliennya atas nama Surya Tri Nuryani tidaklah kabur membawa uang arisan online itu, akan tetapi tengah menjalani terapi di psikiater.

“Klien saya intinya tidak kabur, tetapi dalam kondisi stres dengan dibuktikan adanya surat pernyataan psikiater,” ungkap Hasan.

Kata Hasan, penyelesaian kasus ini dipasrahkan seutuhnya kepada Latifa. Baik mau diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, intinya dia tidak akan mundur untuk menghadapi persoalan yang terjadi.

“Kalau ada ancaman dari pihak Latifa ingin melaporkan, saya sebagai pengacara menegaskan yang terbaik bagi Latifa seperti apa. Saya tidak menantang, tapi yang terbaik buat Latifa lakukan jika ingin lewat jalur hukum atau secara kekeluargaan, intinya seperti itu,” tegas dia.

“Pihak Latifa mungkin juga ada pengacaranya, apapun pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pihak sana. Insyaallah, saya siap untuk menghadapi kemungkinan pidana atau perdata,” sambungnya.

Awalnya, korban sempat akan melaporkan Latifa dengan motif pencemaran nama baik, akan tetapi dari pihak keluarga korban tidak berkenan. Sebab menurutnya, jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka itu lebih baik.

“Semestinya, tolong dicatat, kami tadi sempat mau melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Latifa dari pernyataan yang ditulis dibeberapa media. Ini cukup mengganggu pikiran dan kejiwaan klien saya. Tetapi atas kemurahan hati orang tua klien saya, mengurungkan niat untuk melakukan pelaporan,” jelasnya.

Sebelum berlanjut lebih jauh, Hasan menginginkan adanya mediasi dari kedua pihak untuk mengetahui secara jelas akar permasalahan dan hasil laporannya akan diserahkan pada pengadilan.

“Saya akan menunggu perkembangan, kapan sekiranya akan melakukan mediasi antara klien saya dengan pihak Latifa. Tapi dalam mediasi nanti, harus ada mediator yang independen. Bukan dari masing-masing pengacara, karena hasil dari mediasi itu akan didaftarkan ke Pengendilan atas kasus ini, karena ada ikatan nantinya,” pungkasnya.

 

Exit mobile version