Site icon Madurapers

Usai Tembak Mati, Kini 5 Polisi Sumenep Ditangani Propam Jatim

Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti Sutioningtyas saat diwawancarai oleh sejumlah awak media beberapa waktu lalu.(Sumber Foto: Fauzi) 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait sejumlah oknum kepolisian setempat yang diduga telah menyalahi SOP (Standard Operating Procedure) saat melakukan tugas, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Herman (24 tahun) diduga menjadi pelaku pembegalan inisial EF., salah satu warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Oleh pihak kepolisian, pria tersebut dihujani tembakan kurang lebih sebanyak 13 kali tembakan, hingga berujung Herman tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

Kejadian itu terjadi di depan toko swalayan Sakinah, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 13 Maret 2022 sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Di tubuh korban, ada enam bekas luka tembakan. Pertama, di bagian dada kiri dekat jantung, selanjutnya ada di bagian betis kanan dan kiri sama-sama dua luka tembakan, serta ada satu di bagian paha kanan.

Kejadian tersebut, sontak sejumlah organisasi kemahasiswaan di Sumenep angkat bicara. Salah satunya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep.

Wakil Ketua ll Bidang Advokasi PC PMII Sumenep, Sahabat Ainul Yakin menyayangkan dan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang masih menghujani peluru setelah pelaku roboh tak berdaya.

Untuk itu pihaknya mengaku, atas nama PC PMII Sumenep, meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep untuk secepatnya mengevaluasi kinerja tim oknum tersebut.

Selain organisasi bendera kuning biru itu, juga kecaman datang dari Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional (PC GMNI) Kabupaten Sumenep.

Ketua PC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan bahwa polisi tidak boleh seenaknya melepaskan tembakan, padahal terduga sudah jatuh tersungkur masih saja diberondong dengan tembakan.

Kondisi demikian, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, lanjut Robi, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf J disebutkan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan.

Untuk itu, dirinya mendesak Kapolres Sumenep bertanggungjawab atas insiden tersebut serta memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat luas.

Bahkan, organisasi yang lahir pada 23 Maret 1954 itu, juga meminta Kapolres harus mengevaluasi dalam bentuk sanksi atas kinerja anggotanya dalam mengatasi kriminalitas. Sehingga tidak membabi buta dan menjatuhkan nama baik Polres Sumenep sendiri.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan investigasi mengenai insiden penembakan viral tersebut.

“Kalau masalah tembakan keseluruhan, ada beberapa kali, itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, cuma hitungannya masih kita dalami karena terdiri dari beberapa petugas,” dalih mantap Kapolsek Kota itu, Selasa (15/3/22).

Ditanya soal sejumlah oknum petugas kepolisian yang diduga melakukan tindakan di luar SOP. Pihaknya mengaku sudah dilakukan proses disiplin oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

“5 anggota kami yang viral itu, sudah diproses oleh Propam Polda Jatim,” tandasnya.

Exit mobile version