Ketua PC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan bahwa polisi tidak boleh seenaknya melepaskan tembakan, padahal terduga sudah jatuh tersungkur masih saja diberondong dengan tembakan.
Kondisi demikian, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, lanjut Robi, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf J disebutkan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan.
Untuk itu, dirinya mendesak Kapolres Sumenep bertanggungjawab atas insiden tersebut serta memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat luas.
Bahkan, organisasi yang lahir pada 23 Maret 1954 itu, juga meminta Kapolres harus mengevaluasi dalam bentuk sanksi atas kinerja anggotanya dalam mengatasi kriminalitas. Sehingga tidak membabi buta dan menjatuhkan nama baik Polres Sumenep sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan investigasi mengenai insiden penembakan viral tersebut.
“Kalau masalah tembakan keseluruhan, ada beberapa kali, itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, cuma hitungannya masih kita dalami karena terdiri dari beberapa petugas,” dalih mantap Kapolsek Kota itu, Selasa (15/3/22).
Ditanya soal sejumlah oknum petugas kepolisian yang diduga melakukan tindakan di luar SOP. Pihaknya mengaku sudah dilakukan proses disiplin oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.