Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap membuka izin operasi tempat wisata menjelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Padahal, saat ini Sumenep masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Destinasi Wisata Sumenep, Agus Sugianto mengatakan kondisi yang masih berada di tengah masa pandemi Covid-19 ini tidak menjadi halangan.
Menurutnya, sekalipun destinasi wisata pada hari nataru 2022 tetap dibuka, namun kapasitas maksimum pengunjung dibatasi 50 persen.
“Sampai saat ini aturan pemerintah pusat hingga daerah belum ada surat edaran terkait Nataru. Jadi regulasi untuk destinasi wisata khususnya di Kabupaten Sumenep tetap dibuka,” ungkapnya Rabu (15/12/12).
Meskipun wisata dibuka, pihaknya tetap menunggu yang baru dari Bupati. Sehingga pengelola tempat wisata saat ini harus membatasi jumlah pengunjung dan menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
“Langkah-langkah yang sudah mulai dilakukan oleh pemkab setempat melalui UPTD destinasi wisata yaitu memasang rambu-rambu prokes dan tempat cuci tangan di pintu masuk wisata,” paparnya.
Ditanya soal persyaratan pengunjung, Agus menegaskan sementara waktu tidak ada persyaratan khusus seperti menggunakan kartu vaksin saat masuk dalam tempat wisata.
“Kalau untuk kartu vaksin, selama ini kita sudah mengajukan barcode qr peduli lindungi. Tapi sampai saat ini masih belum turun. Maka nanti setiap pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksinasi,” ujarnya.
Bagi wisatawan yang tidak memiliki kartu vaksin, maka akan ditolak alias dilarang untuk masuk tempat wisata. Aturan tersebut akan diterapkan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Agus menyampaikan bahwa, tempat wisata terbuka seperti pantai tidak menjadi masalah sekalipun jumlah pengunjung mencapai angka maksimum 50 persen.
“Karena kondisi panas matahari di atas ukuran tertentu akan menyebabkan potensi sebaran Covid-19 lebih kecil,” jelas Agus.
Selain itu, jumlah pengunjung akan terus dikontrol melalui daftar retribusi tiket masuk. Sehingga petugas wisata dapat menutup akses masuk jika jumlahnya telah mencapai 50 persen.
“Semisal di Pantai Lombang kapasitas maksimumnya yaitu 6.000 orang. Maka 50 persen dari itu adalah 3.000 wisatawan. Untuk Pantai Slopeng kapasitas 50 persennya yaitu 1.500 orang,” katanya.
Bahkan, untuk meminimalisasi lonjakan pengunjung pada hari Nataru 2022 nanti, tim gabungan dari kepolisian dan TNI juga akan melakukan penyekatan di setiap perbatasan kecamatan.
“Hiburan di tempat wisata akan tetap dilarang selama masa pandemi Covid-19 terus berlangsung,” tungkasnya.