Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi apresiasi kepada nelayan Pantura Sampang, Madura, yang resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar.
Laporan disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur.
Dana tersebut berasal dari perusahaan migas Petronas melalui PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa yang dicairkan pada 24 September dan 24 Oktober 2024.
Namun, aliran miliaran rupiah itu diduga kuat ditilap oleh jaringan mafia migas di Kabupaten Sampang.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan antara lain Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Bintang Anugerah Perkasa, hingga seorang penerima transfer berinisial S.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melawan korupsi.