Site icon Madurapers

FKMS Gelar Aksi; Polres dan Kejari Sumenep Main Drama Soal Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

Aksi teatrikal pantomim oleh FKMS untuk mengkritik penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep, Senin 09 Agustus, sampai Kamis 12 Agustus 2021. (Istimewa).

Sumenep – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat protes dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS).

Protes itu disampaikan melalui aksi teatrikal pantomim di berbagai tempat umum di Kabupaten Sumenep selama empat hari, yaitu dari Senin (09/08/2021) hingga hari ini, Kamis (12/08/2021).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik kepada penegak hukum yang sampai saat ini belum memberikan tindakan jelas perihal kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Dinkes Sumenep yang telah dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.

Koordinator aksi, Abd Mahmud mengungkapkan, bahwa tersangka telah ditetapkan oleh Polres Sumenep sejak Bulan Oktober, Tahun 2019. Namun hingga saat ini belum ada proses lebih lanjut.

“Oktober 2019 kemarin, porles sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” jelasnya, Kamis (12/08/2021).

Pembangunan gedung Dinkes itu, menurut Mahmud telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.

“Uang 4,5 M itu milik rakyat, dan itu tidak sedikit. Seharusnya penegak hukum sudah menyelesaikan kasus ini,” terangnya.

Sebenarnya, kawalan yang dilakukan FKMS untuk membuka kedok di balik dugaan korupsi ini telah dilakukan dari beberapa bulan lalu. Pertama, FKMS sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, pada Selasa (01/06/2021).

Hasil dari aksi tersebut, Mahmud mengatakan bahwa Kasatreskrim Polres Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Katanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja pada kepolisian. Sehingga FKMS kembali melakukan kawalan berbentuk audiensi terhadap pihak Kejari Sumenep, pada Rabu, (23/06/2021) dengan maksud ingin mengklarifikasi.

“Kemarin itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, memaparkan bahwa berkas belum diserahkan kembali pada kejaksaan pasca dikembalikan karena belum lengkap di awal Tahun 2020,” Kata Mahmud.

Menyikapi drama lempar tanggung jawab dari pihak kepolisian dan Kejari Sumenep, maka FKMS turut menyampaikan protes melalui drama berjenis teatrikal pantomim yang telah digelar di beberapa tempat umum.

“Aksi ini tidak hanya di Pemkab, tetapi di perampatan lampu merah, Kantor DPRD Sumenep, serta di Depan Pasan Anom. Kami juga telah memasang spanduk di belakang kantor Dinkes Sumenep,” katanya

Sebagai bentuk keseriusan FKMS dalam mengawal kasus ini, pihaknya juga melakukan penelusuran lebih mendalam. Sehingga ditemukanlah sebuah fakta, bahwa Polres Sumenep menyerahkan berkas tersebut ke Kejari yaitu pada Tanggal 21 Juni 2021 dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada Tanggal 05 Juli 2021.

“Iya kami akan terus mengawal ini hingga selesai, sekalipun selama 6 tahun berlalu penuh drama,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku bahwa kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini memang belum lengkap.

“Kasus ini memang belum kelar, sempat berkas kasus ini bolak-balik dari kita ke penyidik,” tutur dia saat dikonfirmasi media ini.

Selain itu, seluruh prosedural pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, maka barulah pihak Kejari bisa mengambil sikap untuk langkah lebih lanjut.

“Apabila belum memenuhi, maka akan dikembalikan ke pihak penyidik. Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21,” pungkasnya.

 

Exit mobile version