“Kami berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat, khususnya para nelayan, yang aktif melibatkan diri dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup yang tidak bisa dikonfirmasi ke publik, termasuk identitas pelapor maupun materi laporan.
“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor. Mekanismenya memang tidak terbuka,” jelasnya.
Meski begitu, KPK memastikan setiap laporan akan diverifikasi secara menyeluruh. Proses telaah dan analisis akan menentukan apakah dugaan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tandas Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi dana rumpon ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut nasib ribuan nelayan di pesisir utara Madura yang hingga kini belum menerima hak mereka, meski dana kompensasi sudah cair sejak 2024.