Meski Irwan berusaha menjelaskan prosedur yang berlaku, perdebatan pun memanas hingga diduga terjadi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, Irwan mengaku mengalami sakit pada bagian leher.
“Saat minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher saya merasa nyeri,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban kekerasan dan dirugikan secara fisik serta psikis, Irwan pun memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Laporan ini dilayangkan atas dasar dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 jo. Pasal 352 KUHP.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Masih mengikuti peringatan HUT Bhayangkara ke-79, setelah ini saya langsung telepon balik,” ujarnya singkat, Selasa (1/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.