“Proyektil diambil dari tubuh korban, satunya diambil waktu korban ada di TKP, satunya lagi di rumah sakit,” tuturnya di depan awak media.
Kemudian, tidak lama dari itu, kurang lebih dalam jangka waktu tiga hari, pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Pelaku penembakan terdiri dari tiga orang yang semuamya laki-laki. Pertama, S (33) berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penembakan. Kedua, D (34) berperan memutus kabel Wifi, dan F (35) yang membantu mencari informasi keberadaan korban serta menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian” paparnya.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 dan pasal 55 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38, 1 buah proyektil yang diamankan dari TKP dan 1 buah proyektil yang diangkat dari tubuh korban, 1 potong kaos bekas tembakan, 1 potong rompi warna biru dongker, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah helm warna hitam dan 1 unit HP merk realme warna hijau.