Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki hak untuk mengatur secara teknis penerapan PPKM Level 4 Covid-19, seperti halnya penutupan pasar.
Satgas Sumenep
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki hak untuk mengatur secara teknis penerapan PPKM Level 4 Covid-19, seperti halnya penutupan pasar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.