Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki hak untuk mengatur secara teknis penerapan PPKM Level 4 Covid-19, seperti halnya penutupan pasar.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki hak untuk mengatur secara teknis penerapan PPKM Level 4 Covid-19, seperti halnya penutupan pasar.