Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang, kata Hartono, tersangka MS mengakui bahwa motif pembunuhan ini adalah dugaan perselingkuhan.
“IM, perempuan yang bersama korban saat kejadian, diketahui merupakan istri dari sepupu tersangka yang saat ini sedang bekerja di Malaysia,” katanya.
Dugaan hubungan terlarang antara KH dan IM diduga menjadi pemicu kemarahan MS hingga nekat melakukan tindakan fatal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 03.30 WIB, Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MS tanpa perlawanan.
Hartono, menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutup Hartono.