12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pimpin langsung upacara PDTH secara In Absentia terhadap 12 anggotanya di halaman utama Mapolrestabes Surabaya pada 14 Februari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Polri membuktikan tidak segan memberhentikan personelnya apabila terbukti melakukan tindakan indispliner dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kali ini 12 Anggota Polrestabes Surabaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat dari “bolos” berdinas atau desersi, terlibat investasi bodong hingga mengkonsumsi narkotika.

Upacara PDTH kedua belas Anggota Polrestabes Surabaya dan jajarannya itu digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran) dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022) pagi disaksikan para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, dan perwakilan personel di setiap kesatuan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam amanahnya menjelaskan pemberhentian 12 anggota kepolisian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri melayani masyarakat secara prima.

“Perilaku 12 anggota yang menyimpang ini belum bisa memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemecatan ini tidak terlepas dari upaya kita semua untuk terus berbenah diri memperbaiki diri untuk memberikan,” ujar Ndan Yusep, panggilan karibnya.

Kedua belas Anggota Polrestabes Surabaya tersebut kata Ndan Yusep dikenakan sanksi PDTH berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Ia berharap pemecatan kepada 12 anggota itu membuat anggota polisi di jajarannya lebih hati-hati dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Ndan Yusep berjanji akan segera melakukan evaluasi di internal organisasi.

“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca