Sumenep – Persoalan penggunaan Narkotika berjenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merupakan sesuatu yang kompleks dan urgent. Dalam kurun waktu satu hari, Minggu (5/12/21) kemaren, permasalahan ini menjadi marak ditemukan sejumlah pengguna baru.
Sejumlah tersangka sudah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort
(Polres) Kabupaten Sumenep. Meskipun begitu, kini kembali terjadi penangkapan dua orang penyalahgunaan narkotika berjenis sabu itu.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, kedua tersangka ditangkap di simpang tiga jalan raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (5/12/21) kemaren, sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun identitas tersangka adalah Agus Sahbiyanto Bin Atro. Pria kelahiran Sumenep, 24 April 1977, berkependudukan Perum Randu Permai 2 Blok E No. 46 Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka lainnya, bernama Saiful Fatah Bin H. Sa’um Alim alias Ipung. Laki-laki kelahiran 1974 yang beralamat lengkap di Jl. Yos Sudarso no. 150 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya, mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba berjenis sabu.
Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan Agus (44) dan Ipung (47).
“Kami mendapatkan informasi, bahwa kedua tersangka
membawa Narkotika jenis sabu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Kota,” ungkapnya, Senin (6/12/21).
Diketahui, sepeda motor yang mereka naiki berjenis Yamaha FINO mio berwarna warna putih, dengan Nomor Polisi M 5533 XY, yang tak lain adalah milik Ipung (47).