Setelah persidangan, Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi kepada wartawan menuturkan kesaksian dua mantan Lurah Lontar dalam persidangan membuktikan objek sengketa berada di Kelurahan Lontar, bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Dipa, panggilan karibnya, menambahkan berdasarkan keterangan kedua saksi itu menyatakan tidak pernah ada pemekaran wilayah di Kelurahan Lontar, tetapi yang ada hanya pemekaran Kecamatan saja.
“Kedua saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah ada warkah tanah atas nama Widowati Hartono di Kelurahan Lontar,” pungkasnya.
Sewaktu ditanya siapa dua saksi yang akan dihadirkan pihak Mulya Hadi pada persidangan berikutnya, Dipa menolak menjawab. “Itu rahasia,” jawab Dipa sambil tersenyum.
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono, PH dari pihak Widowati Hartono memilih tidak berkomentar kepada para awak media seusai persidangan. Ia bergegas meninggalkan PN Surabaya.
“Komentarnya pada bapak yang disana saja,” ucapnya sambil menunjuk kepada Dipa.
