Seusai mendengarkan kesaksian pihak Penggugat yang menghadirkan dua mantan Lurah Lontar tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudar menyampaikan nantinya bisa dimasukkan dalam kesimpulan. Lantas Ketua Majelis Hakim, Sudar memutuskan sidang dilanjutkan hari Selasa minggu depan tanggal 14 Desember 2021 agenda keterangan saksi dari Penggugat.
Setelah persidangan, Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi kepada wartawan menuturkan kesaksian dua mantan Lurah Lontar dalam persidangan membuktikan objek sengketa berada di Kelurahan Lontar, bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Dipa, panggilan karibnya, menambahkan berdasarkan keterangan kedua saksi itu menyatakan tidak pernah ada pemekaran wilayah di Kelurahan Lontar, tetapi yang ada hanya pemekaran Kecamatan saja.
“Kedua saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah ada warkah tanah atas nama Widowati Hartono di Kelurahan Lontar,” pungkasnya.
Sewaktu ditanya siapa dua saksi yang akan dihadirkan pihak Mulya Hadi pada persidangan berikutnya, Dipa menolak menjawab. “Itu rahasia,” jawab Dipa sambil tersenyum.