“Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi,” ujarnya.
Kata dia, warga desa Wadas yang kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun pengajuan gugatan tersebut ditolak.
“Pengajuan gugatan ke PTUN ditolak mentah-mentah,” pungkasnya.
