Sampang – Tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang, Jawa Timur. terhadap Dedi Dores Kader yang ada di Komisi I DPRD Sampang tertunda.
Pasalnya, gugatan dari Dedi Dores atas keputusan partainya tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Ungkapan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sampang dari Fraksi PPP Dedi Dores, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
“Gugatan saya sudah teregister di PN Sampang dan sedang di proses,” ujarnya, Jum’at (17/2/2023).
Dijelaskan, dalam Pasal 193 ayat (1) huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui PN pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi, proses PAW-nya masih menunggu putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap,” ungkap Dedi Dores.
Nasrul Kabag Hukum Setkab Sampang mengamini pernyataan Dedi Dores. Menurutnya pernyataan tersebut masih berproses di PN sehingga menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Itu tupoksi kami, sedangkan yang lainnya ada di Tapem,” tuturnya.
Sayangnya, salah satu pejabat di Tapem masih belum membalas konfirmasi. Terkait hal itu Nasrun mengaku Kabag Tapem Setkab Sampang sudah melakukan koordinasi
Saat dikonfirmasi, baik Ketua Umum maupun Sekretaris DPC PPP Sampang, belum merespon hingga berita ini dinaikkan.