Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menuai kontroversi, Jumat (3/3/2023).
Hal itu, karena putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, potensial tabrak UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media online, penundaan Pemilu 2024 itu, dalam Putusan PN Jakpus, selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, sejak putusan tersebut dibacakan.
Partai PRIMA melayangkan gugatannya terhadap KPU RI ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Nomor Register gugatan itu: 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Alasan Partai PRIMA melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakpus, karena keputusan KPU RI, yang menetapkan partai ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.