Jakarta – Penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat pada 10 Maret 2023 lalu tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia, Selasa (14/3/2023).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Siaran Persnya, Senin (13/3/2023), hal itu karena industri perbankan Indonesia memiliki kondisi yang kuat dan stabil.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, perbankan Indonesia tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB. Jadi, penutupan SVB diprediksi tidak berdampak terhadap industri perbankan Indonesia.
Berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.
OJK berharap, kata Dian, agar masyarakat dan Industri di Indonesia tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat.
Menurutnya, pasca krisis keuangan tahun 1998 Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang mendasar,bdalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum, dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah, yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.
Hal ini tercermin dari kinerja industri perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.
Kondisi perbankan Indonesia terkini, kata Dian, menunjukkan kinerja likuiditas yang baik. AL/NCD dan AL/DPK di atas threshold, yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.