Bangkalan – Beberapa hari yang lalu tersebar kabar, bahwa salah satu oknum Komisioner KPU Bangkalan, berinisial SM, menerima uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, R. Moh. Taufan Zairinsjah, Jumat (17/3/2023).
Melansir dari platform akun TikTok BeritaKorupsi.co bahwa, SM (penerima, red.) menerima uang itu dari Sekda tersebut (pemberi, red.) sebesar Rp150 juta.
Fakta itu terungkap dari pengakuan Sekda Kabupaten Bangkalan, dalam sidang suap korupsi jual beli jabatan Kabupaten Bangkalan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan Bupati Kabupaten Bangkalan R. Abdul Latif Amin juga mengetahui perihal penyerahan uang tersebut (dari Sekda Bangkalan ke SM salah satu Komisioner KPU Bangkalan, red.).
Kabar tersebut mendapat tanggapan dari Penggiat Demokrasi Bangkalan Abdurrahman. Menurut dia, bahwa oknum Komisioner KPU, yang berinisial SM, sudah melanggar kode etik KPU.
“SM selaku Komisioner KPU Bangkalan sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kode etik KPU,” ungkap Rahman.
“Jabatan Komisioner KPU ini bukan warisan. Jadi, jika ada oknum Komisioner KPU sudah melanggar undang-undang, seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap dia saat diwawancarai.
Dalam hal ini, menurut Abdurrahman sebagai Pengiat Demokrasi, DKPP RI harus memberikan sanksi pemberhentian kepada SM yang sudah melanggar kode etik Komisioner KPU.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 458 ayat (11) bahwa, DKPP bisa memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik.