Makassar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama (bukber, red) di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan, Sabtu (25/3/2023).
Larangan bukber itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan surat arahan tersebut, alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Merespon surat edaran ini, Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. K.H. Muammar Bakry Lc., M. Ag., mengatakan, keputusan ini sangat baik dan dirinya sangat mendukung karena demi kemaslahatan umum.
