MUI Beri Masukan terkait Larangan Pejabat dan ASN Bukber

Ilustrasi buka puasa bersama yang dilarang bagi pejabat dan ASN di bulan suci Ramadhan tahun ini
Ilustrasi buka puasa bersama yang dilarang bagi pejabat dan ASN di bulan suci Ramadhan tahun ini (Dok. Madurapers, 2023).

Makassar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama (bukber, red) di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan, Sabtu (25/3/2023).

Larangan bukber itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Rabu (22/3/2023).

Berdasarkan surat arahan tersebut, alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Merespon surat edaran ini, Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. K.H. Muammar Bakry Lc., M. Ag., mengatakan, keputusan ini sangat baik dan dirinya sangat mendukung karena demi kemaslahatan umum.

Guru Besar Fiqih Kontemporer UIN Alauddin Makassar ini melanjutkan, selain alasan kesehatan, ini juga bisa merubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan buka puasa tapi hanya mengundang orang besar atau teman di kalangan pejabat saja.

Padahal dalam Islam kita dianjurkan untuk memberikan buka puasa pada orang miskin dan yatim atau orang yang lebih membutuhkan.

“Saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” harapnya di Makassar, pada Jumat (24/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca