Salah Cetak dan Rusak, Kalangan Terkait Bakar Surat Suara Pilkades Klabetan

Pembakaran surat suara Pilkades Klabetan di belakang Kantor Polsek Sepulu, yang dilakukan oleh P2KD yang disaksikan oleh calon, Muspika, dan saksi calon (Dok. Madurapers, 2023).
Pembakaran surat suara Pilkades Klabetan di belakang Kantor Polsek Sepulu, yang dilakukan oleh P2KD yang disaksikan oleh calon, Muspika, dan saksi calon (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Ironis, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, surat suara salah cetak dan rusak, Minggu (7/5/2023).

Surat suara tersebut jumlahnya sebanyak 1.959 lembar. Seharusnya dalam surat suara tersebut tertera nama Desa Klabetan, malah tercetak Desa Banyior. Selain itu, terdapat titik bolong seperti sudah tercoblos di beberapa surat suara.

Pihak terkait Pilkades Klabetan membakar 1.959 lembar surat suara salah cetak dan rusak (Dok. Madurapers, 2023).

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Klabetan dan kalangan terkait Pilkades Klabetan kemudian bertindak sigap dengan membakar tanpa sisa surat suara tersebut.

Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sepulu, para calon Pilkades, dan warga Desa Klabetan hadir menyaksikan pembakaran surat suara tersebut.

Ketua P2KD Klabetan, H. Taufik menerangkan, kesalahan nama desa di surat suara adalah murni dari percetakan dan tidak ada kaitannya dengan P2KD Klabetan.

Oleh sebab itu, katanya, pihak percetakan harus bertanggungjawab mencetak ulang surat suara tersebut dengan estimasi sesingkat-singkatnya.

“Betul mas. Memang ada kekeliruan nama desa di surat suara. Seharusnya nama Desa Klabetan, bukan Desa Banyior. Makanya, kita sepakati membakar surat suara itu dan semua pihak ikut menyaksikannya,” ungkap Taufik kepada pewarta Madurapers, Minggu, (7/5/2023).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca