Bangkalan – Tindak lanjut dari gelaran Dialog Segitiga Emas yang dilaksanakan pada Selasa (20/6/23), PC PMII Bangkalan membuka posko pengaduan tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ditingkat SD, SMP, SMA, SMK dan MA Sederajat di kantor skretariatan PC PMII Bangkalan, Jl. Bromo No 25 Kelurahan Mlajeh, Bangkalan.
Posko pengaduan ini sebagaimana disampaikan Qomaruddin, Tim Pengawalan PPDB, yakni untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau keluhan terkait PPDB.
“Jaman sudah modern, masyarakat yang mau mengadu tidak harus datang ke Posko Pengaduan, boleh juga melalui telepon, kemudian biar kami yang gerak menemui dan bersilaturrahim dengan masyarakat,” ujarnya, Senin, (3/7/2023).
Posko Pengaduan tersebut, lanjut Qomar sapaan karibnya, dimulai sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu.
Selang dua hari pembukaan Posko Pengaduan, beberapa masyarakat mulai berkeluh kesah terkait proses PPDB. Kasusnya sekolah melakukan penekanan kepada wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah dan menjadi syarat masuk.
“Selang dua hari sudah ada pengaduan terkait keluh kesah masyarakat dalam proses PPDB,” tandasnya.
Sementara itu, Syamsul Hadi, Ketua umum PC PMII Bangkalan mengecam tindakan tersebut. Semestinya, jika memang koperasi sekolah menyediakan pemesanan seragam dan atribut lainnya, maka tidak boleh ada pemaksaan.
“Tidak ada aturannya seragam harus mesen ke Koperasi, apalagi sampai mempengaruhi diterima atau tidaknya calon siswa.” paparnya dengan nada kecewa.