Surabaya – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) suasana di Surabaya diramaikan dengan dugaan ketidak-netralan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya atas sikap dan ketidaktaatan regulasi, Kamis (23/11/2023).
Pasalnya, imbauan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya tidak diindahkan saat Satpol PP Surabaya membiarkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bendera Partai, Baliho Calon Presiden Capres dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Meski melanggar aturan, terkait putusan tahapan pelaksanaan masa kampanye, sesuai jadwal kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, Satpol PP Surabaya lemah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan dengan mengizinkan pemasangan APS sebelum waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua 2 Bidang PMII Surabaya, M. Hamdani menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan Satpol PP. “Bendera partai, baliho Capres dan Cawapres wajib mematuhi aturan Bawaslu. Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, tidak boleh ada kampanye atau pemasangan APS hingga waktu yang ditentukan oleh penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan kampanye,” ujar Hamdani dengan nada kecewa, Kamis (23/11/2024).
Lebih lanjut, Hamdani menduga ada ketidak-netralan dan keberpihakan dalam keputusan Satpol PP Surabaya, “Kami menduga dengan keluarnya hasil rapat koordinasi Satpol PP Surabaya tersebut ada indikasi ketidak-netralan dan memihak kepada salah satu peserta pemilu,” tegas dia.
Sementara, M. Husaini, Ketua Umum PC PMII Surabaya menekankan, bahwa pentingnya menjaga netralitas lembaga dalam mengawal Pemilu demi terciptanya proses yang transparan dan adil.