Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengkritik keras keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurutnya, langkah ini dianggap sebagai kebablasan karena Pramuka dianggap memainkan peran penting dalam membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” ungkap Huda dalam pernyataannya yang dikutip dari Parlementaria, Selasa (2/4/2024).
Huda menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban mengadakan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler bersifat afirmatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan. Namun, ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan Pramuka seharusnya bersifat sukarela bagi para pelajar.
Para pelajar, kata dia menambahkan, tidak seharusnya dipaksa untuk mengikuti Pramuka, namun harus ada opsi untuk mengikuti atau tidak. Keputusan untuk menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib tentu didasari oleh alasan yang kuat dan dasar hukum yang jelas.
Menurut Huda, keberadaan Pramuka juga dapat menghindarkan pelajar dari paparan media sosial yang berpotensi memengaruhi perilaku negatif mereka. Ia menyoroti bahwa tidak semua pelajar memiliki akses informasi yang cukup, terutama di daerah terpencil, sehingga keberadaan Pramuka sebagai ekskul wajib menjadi penting.