Sumenep – Dugaan kredit fiktif mikro dan makro di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa dilakukan berulang kali.
Kepada jurnalis Madurapers, Zamrud Khan, advokat kondang mengatakan bahwa Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.
“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud, Selasa (23/07/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dua kasus ini menurutnya hampir mirip namun beda objek. Akan tetapi hasilnya dilakukan oleh KCP BNI Sumenep.
“Saya menduga, kelompok tani itu suruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Kalau ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan tersangka,” papar Zamrud.
Dia menilai, dari kasus ini tentu akan terjerat dua undang-undang. Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU).
Tetapi, kata Zamrud, dalam mengungkap kasus di TPPU tersebut sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi. Sebab, kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain.
“Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegas Zamrud.
Analisa Zamrud lebih mengerucut bahwa KCP BNI Sumenep diduga kuat telah menjadi penjahat perbankan yang dilakukan berulang kali.