Sumenep – Advokat Zamrud Khan mengungkapkan dugaan bahwa oknum pegawai KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam modus operandi kredit fiktif yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Ia menjelaskan, ada kerja sama antara oknum pegawai bank dengan seorang pejabat yang sengaja menggunakan nama orang lain sebagai debitur untuk melancarkan aksinya.
Zamrud Khan meyakini bahwa kasus ini bisa terungkap jika Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dua oknum pegawai KCP BNI 46 Sumenep yang mengetahui kasus tersebut.
“Itu pintu awal masuknya penegak hukum terkait 2 orang oknum pegawai bank yang diberhentikan secara hormat atau tidak hormat,” kata Zamrud dalam keterangannya, Minggu (28/07/2024).
Ia juga mengatakan bahwa kasus kejahatan atau mafia perbankan dapat segera terbongkar melalui internal bank itu sendiri.
“Jika benar itu terjadi, KCP BNI 46 Sumenep sudah melanggar surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang Fraud itu. Ini kan sudah jelas, sudah bisa unsurnya itu dicari,” ujar Zamrud.
Zamrud menduga kejahatan atau mafia perbankan sudah dilakukan secara sistematis oleh KCP BNI 46 Sumenep berulang kali.
“Kejahatan ini sudah terorganisir, antara pihak bank dengan pihak lain dan terbiasa melakukan itu. Konteksnya kan menggunakan nama orang lain, sementara yang menikmati kucuran dana kredit itu adalah orang lain bukan yang atas nama kreditur,” papar Zamrud.
Ia juga menegaskan pola kejahatan atau mafia perbankan. Menurut Zamrud, ada dua kategori dalam kasus Fraud di perbankan.