Sumenep – Bank BPRS Bhakti Sumekar memperkenalkan program pembiayaan inovatif tanpa jaminan yang ditujukan khusus untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sumenep.
Program ini menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp30 juta dengan tenor maksimal 36 bulan, dirancang untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, dan biaya pendidikan.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menjelaskan bahwa proses pengajuan pembiayaan dibuat sangat sederhana, hanya memerlukan beberapa dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, Surat Keputusan pengangkatan, dan rekomendasi dari kepala desa.
“Proses pencairan dana pun cepat, hanya membutuhkan waktu satu hari,” ujar Fajar pada Selasa (22/10/2024).
