Kado Bersejarah HUT ke-52 PDI Perjuangan: TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Resmi Dicabut

Madurapers
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dalam HUT PDI Perjuangan ke-52, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2015)
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dalam HUT PDI Perjuangan ke-52, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2015) (Sumber Foto: Akun Resmi X PDI Perjuangan, 2025).

Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kabar bersejarah pada peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan, Jumat (10/01/2024).

Dalam pidato politiknya, Megawati mengungkapkan bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 merupakan kado atau hadiah istimewa bagi partai yang dipimpinnya.

“Sebab setelah berjuang dengan penuh kesabaran revolusioner selama 57 tahun, sejak 1967 sampai 2024. Keputusan yang luar biasa telah dikeluarkan, melalui surat penegasan pimpinan MPR RI, atas tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967,” ujar Megawati, dikutip dari akun resmi X PDI Perjuangan, Jumat (10/09/2025).

Megawati Soekarnoputri menegaskan, pencabutan tersebut membuktikan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak memiliki dasar hukum.

Ia menambahkan bahwa tidak ada proses hukum apa pun yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan terhadap Bung Karno hingga wafatnya sang proklamator.