Bangkalan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diketuai Benny Haninta Surya menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, terkait kasus penipuan sertifikat tanah dan BPKB motor, terdakwa atas nama Yuliati Ningsih terhadap korban atas nama Juhartatik dalam sidang putusan sela.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa atas nama Yuliati Ningsih, S.Sos., untuk seluruhnya, dan menerima dakwaan JPU,” kata Benny saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Bangkalan, Senin (13/01/2025).
Dalam putusan sela tersebut, lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat kepada terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos., Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan (Disprindag) Bangkalan.