Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan permohonan perkara PHPU Gubernur Sultra kehilangan kedudukan hukum. Hal ini terjadi setelah Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4, La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan, menarik kembali permohonannya.
Kuasa hukum KPU, Sugiatno Migano, menegaskan bahwa karena pihak Pemohon adalah pasangan calon, penarikan salah satu pihak otomatis menghapus legal standing. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/01/2025).
Paslon Tina Nur Alam dan La Ode Muh. Ihsan awalnya mengajukan permohonan PHPU. Namun, Tina tetap melanjutkan permohonan melalui kuasa hukumnya meski La Ode mencabutnya.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua, membantah tuduhan pengerahan ASN oleh Pemohon. Sebaliknya, mereka menuduh Tina Nur Alam menggunakan struktur ASN untuk mendukung kedua anaknya di Pilkada lain.
Kuasa hukum Donal Fariz menyatakan pihak Terkait bukan petahana sehingga tuduhan tidak berdasar. Ia juga menyebut kampanye Nur Alam bernuansa menyerang kesukuan lawannya.
Menurut pihak Terkait, Bawaslu telah memeriksa dugaan kampanye SARA oleh Nur Alam. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
Bawaslu Sultra menerima laporan dugaan politik uang dalam Pilgub Sultra. Salah satu laporan menyebut pemberian uang dan atribut kampanye oleh Kepala Desa Anggolomoare.
Namun, Polda Sultra menghentikan penyidikan karena terlapor tidak ditemukan dalam waktu 14 hari. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan penyidikan dihentikan karena kadaluwarsa.