Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Dengan pencabutan ini, uang pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat yang masih memiliki uang ini dapat menukarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Artinya, pemilik uang memiliki waktu sepuluh tahun untuk menukarkannya sebelum kehilangan nilai nominalnya.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran di Kantor Pusat dan seluruh Kantor Perwakilan di Indonesia. Untuk kelancaran proses, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di: https://www.pintar.bi.go.id.
Setiap uang yang ditukarkan akan diganti sesuai dengan nilai nominal yang tertera. Namun, jika uang dalam kondisi rusak, penukaran akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai PBI No. 21/10/PBI/2019.
Uang logam yang masih memiliki lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya masih bisa dikenali tetap mendapatkan penggantian penuh. Sebaliknya, jika ukurannya kurang dari setengah aslinya, maka tidak ada penggantian yang diberikan.
Pecahan Rp150.000 TE 1999 memiliki gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda, teks “BANK INDONESIA”, serta logo UNICEF. Di bagian belakang, terdapat gambar anak laki-laki bermain kuda lumping dengan teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”.