Sampang – Seorang pria berinisial JP (36), warga Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku diringkus oleh Bhabinkamtibmas Desa Kanjar, Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto, di sekitar Masjid Ar-Rahmah Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Senin (10/02/2025) pagi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa JP menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan pemerintah kepada korban.
“Dengan iming-iming tersebut, pelaku meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sejumlah uang atau perhiasan yang dikenakan korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, kata AKBP Hartono, pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor sebelum akhirnya diturunkan di pinggir jalan.
AKBP Hartono mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berkat kejelian Brigadir Nor Wahid Rusdianto, yang mengenali wajah dan kendaraan JP.
