Sampang – Seorang pria berinisial JP (36), warga Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku diringkus oleh Bhabinkamtibmas Desa Kanjar, Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto, di sekitar Masjid Ar-Rahmah Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Senin (10/02/2025) pagi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa JP menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan pemerintah kepada korban.
“Dengan iming-iming tersebut, pelaku meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sejumlah uang atau perhiasan yang dikenakan korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, kata AKBP Hartono, pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor sebelum akhirnya diturunkan di pinggir jalan.
AKBP Hartono mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berkat kejelian Brigadir Nor Wahid Rusdianto, yang mengenali wajah dan kendaraan JP.
Saat itu, kata AKBP Hartono, Brigadir Wahid baru saja pulang dari apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mapolres Sampang. Ia melihat JP sedang merayu seorang calon korban di Simpang Kotem, Desa Pangongsean.
“Merasa curiga, Brigadir Wahid segera memutar balik kendaraannya untuk melakukan pengejaran,” ujarnya.
JP yang menyadari keberadaan polisi sempat melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran sejauh kurang lebih 100 meter dari halaman masjid hingga jalan masuk ke Dusun Kaseran.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa KTP dan kwitansi yang diduga milik korban.
Dalam interogasi awal di Mapolsek Torjun, JP mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di Kabupaten Sampang.