Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar (BBS) terus berinovasi dalam meningkatkan layanan bagi masyarakat. Terbaru, bank ini meluncurkan fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi BBS Mobile.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, mengungkapkan bahwa layanan ini terwujud berkat kerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Dengan adanya sinergi ini, BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (12/02/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fitur baru dalam aplikasi BBS Mobile tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berkontribusi pada pembangunan nasional.
“Nasabah kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara virtual melalui BBS Mobile tanpa perlu antre panjang seperti saat mendatangi kantor Samsat,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Fajar menjelaskan bahwa, mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi ini sangat praktis dan tidak jauh berbeda dengan transaksi digital lainnya, seperti pembelian token listrik atau pulsa melalui ponsel.
“Cara penggunaannya pun mudah. Prosesnya mirip dengan membeli token listrik atau pulsa melalui ponsel, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam menggunakannya,” paparnya.
Namun, Fajar menegaskan bahwa untuk dapat mengakses fitur ini, pengguna wajib memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.