Sumenep – Efisiensi anggaran yang diinstruksikan dalam Inpres Nomor 01 Tahun 2025 mulai dirasakan dampaknya di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hampir seluruh program kerja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus mengalami penyesuaian akibat pemangkasan dan relokasi anggaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M. Muhri, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti arahan dari Inpres tersebut dengan mengatur ulang anggaran yang telah disusun sebelumnya.
“Sejumlah program dalam APBD harus ditunda hingga pembahasan ulang anggaran selesai dilakukan. Perubahan struktur APBD 2025 akan segera kami bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Timgar Pemkab) dalam minggu ini,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Senin (24/02/2025).
Meski ada penyesuaian, pria yang akrab disapa Muhri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan banyak mengubah sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.
“Dampaknya memang besar bagi masyarakat karena program-program harus ditunda, namun kami tetap berupaya agar program kerakyatan yang telah dirancang sebelumnya tetap bisa direalisasikan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep ini menambahkan, salah satu sektor yang terkena dampak signifikan adalah pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di wilayah kepulauan yang terpaksa dihentikan sementara waktu.
“Pemangkasan ini memang terasa, terutama untuk pembangunan jalan di kepulauan yang sementara harus ditunda. Namun, anggaran yang dipangkas tetap dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, meskipun dalam bentuk kegiatan lain,” pungkasnya.