Bangkalan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bangkalan melalui penyidik Pidana Umum (Pidum) akan terus melakukan proses hukum terhadap oknum pegawai inisial Nia dugaan penipuan mobil gadai sebesar Rp25 juta.
Oknum pegawai penipuan mobil gadai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan tertanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan Laporan Polisi ke Polres Bangkalan Nomor: LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.
Maka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Koes Restonia Haque, S.E (Nia) sebagai saksi, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil Koes Restonia Haque, S.E (Nia) ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tindak lanjut yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan yakni melakukan pemanggilan terhadap Koes Restonia Haque, S.E (Nia) sebagai tersangka.
