OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

POJK Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan mengatur dan mengawasi produk, pelaku, serta infrastruktur pasar derivatif keuangan yang berbasis efek. Aturan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor keuangan yang lebih kompleks.

Landasan hukum penerbitan peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada OJK dalam pengawasan sektor keuangan.

Derivatif keuangan yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kini beralih ke OJK. Perpindahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan yang lebih terintegrasi dalam sektor keuangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2025.

Salah satu ketentuan utama dalam POJK ini adalah kewajiban pemenuhan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia. Setiap nasabah harus memenuhi ketentuan ini dalam waktu enam bulan setelah aturan berlaku.

Selain itu, aturan ini menegaskan mekanisme perdagangan derivatif keuangan yang lebih transparan. Pengaturan mencakup aspek likuiditas, free float, serta parameter kontrak derivatif keuangan.

OJK juga menetapkan ketentuan mengenai pelindungan konsumen dalam perdagangan derivatif keuangan. Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi regulasi pelindungan konsumen yang telah ditetapkan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca